
UMKM | Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03 WIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas penting bagi setiap usaha di Indonesia, berfungsi sebagai legalitas dasar yang membuka akses ke berbagai fasilitas dan perizinan. Pendaftarannya kini sangat mudah dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), memungkinkan pelaku usaha dari berbagai skala untuk mendapatkan legitimasi tanpa hambatan. Artikel ini menguraikan langkah demi langkah pendaftaran NIB serta mengapa dokumen ini krusial bagi pertumbuhan bisnis di tanah air.