
UMKM | Rabu, 9 September 2026 - 07:16 WIB
Pemerintah mempermudah legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diperoleh secara gratis dan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses pendaftaran NIB sangat mudah, memberikan banyak manfaat seperti akses permodalan dan program pembinaan, serta meningkatkan kredibilitas usaha. Jangan tunda lagi untuk mendaftarkan NIB demi masa depan bisnis yang lebih terjamin.